Di Periksa Polisi 4,5 jam Di berikan 16 Pertanyaan? Hoax atau bener ya ?



Artis yang merupakan putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, mendapat 16 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait kasus hoax penganiayaan. Pengacara Atiqah, Insank Nasruddin, mengatakan pertanyaan lebih banyak seputar hubungan ibu dan anak.

"16 pertanyaan. Ya, seputar pengetahuan Mbak Atiqah masalah viral ini. Hanya itu saja. Makanya pertanyaannya juga nggak banyak kan, karena banyak yang nggak beliau ketahui, dan lebih banyak pada hubungan anak dan ibu kok. Itu saja," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Insank juga membantah mengenai adanya dugaan aliran dana dari rekening bantuan Danau Toba untuk kepentingan operasi plastik Ratna. Insank menegaskan aliran dana itu tak pernah ada.

"Nggak ada aliran dana, nggak ada, nggak ada. Nggak ada aliran dana, ya. Nggak ada itu. Persoalan itu nggak, persoalan itu nggak ada di sini," tegasnya.

Terkait penangguhan penahanan Ratna, Insank masih menunggu surat resmi dari kepolisian mengenai perpanjangan masa penahanan. Insak mengatakan pihaknya masih mengkaji soal permohonan penangguhan penahanan itu.


"Kalau penangguhan, kami sedang memikirkan hal itu, apakah kita harus mohonkan kembali atau bagaimana, ya. Karena kami juga akan meminta kepada pihak penyidik mengenai perpanjangan tersebut karena kami tahu dari kawan-kawan media, bahwa sudah dilakukan perpanjangan, namun surat resminya saya belum melihat," tuturnya.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional BPN Nanik S Deyang.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.


Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Komentar