CUKAI TEMBAKAU AKAN NAIK UNTUK MEMBERANTAS ROKOK PALSU?



Tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan tahun depan. Adapun target penerimaan cukai tahun depan dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 165,5 triliun, naik 6,4% dibandingkan target tahun ini Rp 155,5 triliun.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan gencar memburu peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Langkah ini dilakukan agar produsen rokok tersebut bisa patuh pajak.

"Pertanyaan bagaimana penerimaan? Itu kenapa kita bakar rokok ilegal, itu simbol. Kenapa diberantas? Karena dia tidak bayar pajak," ujar Heru di Jember, Sabtu (24/11/2018).

Ia menyebutkan pengenaan cukai rokok pada setiap bungkusnya memakan porsi sekitar 65-70% dari harga jual. Misalnya harga jual rokok Rp 10.000 maka cukainya sekitar Rp 6.500-7.000 per bungkusnya.

"Komposisinya bisa 65% hampir 70%. Dengan demikian, tidak naikkan cukai tidak berdampak karena ada perpindahan," kata Heru.

Peredaran rokok ilegal kini mengalami penurunan. Penurunan peredaran tersebut tidak terlepas dari bantuan pihak Kepolisian dan pemerintah daerah.

"Peredaran rokok ilegal, terima kasih Pemda, Polisi dalam dua tahun dari 11,14% turun 7,04%," tutur Heru.

Komentar