PEMALSUAN BUKU NIKAH ?



Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah. Menurut Kemenag, Kartu Nikah merupakan jawaban atas permintaan masyarakat soal identitas pernikahan yang simpel.

"Kemenag meluncurkan Kartu Nikah untuk merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan identitas pernikahan yang simpel, dapat dibawa saat bepergian dengan suami atau istri tanpa perlu membawa buku nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen dalam keterangan tertulis yang terima VIRALINDONESIA, Rabu (14/11/2018).

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, Kartu Nikah juga memiliki sejumlah manfaat. Pertama mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia, kedua Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan.

"Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah," ujar Mohsen.

Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukan penghamburan uang negara. Mohsen menjelaskan biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 sebesar Rp 680 juta untuk satu juta kartu.

Mohsen juga menjabarkan soal pengadaan Kartu Nikah. Pengadaan Kartu Nikah, lanjut dia, akan dilakukan melalui tender terbuka. Pengadaan Kartu Nikah juga melalui persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan. 

"Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar kantor," ujar Mohsen. 

Selain itu, Kartu Nikah juga dianggap menjadi solusi dari permasalahan e-KTP. "Kartu Nikah menjadi solusi selama e-KTP masih berproses menuju single identity," jelasnya.

Komentar