CUKAI BIR NAIK APAKAH HARGA AKAN LEBIH TINGGI ?


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati adanya kenaikan tarif cukai etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Beleid baru ini juga sekaligus merevisi PMK Nomor 2017 Tahun 2013 dan PMK Nomor 62 Tahun 2010.

Sri Mulyani telah menandatangi aturan baru ini pada 12 Desember 2018, dan diundangkan pada 13 Desember 2018. Sedangkan implementasinya berlaku pada 1 Januari 2019.

Berdasarkan PMK 158 Tahun 2018 ya g dikutip, Jakarta, Jumat (14/12/2018). Kenaikan tarif cukai alkohol ini berlaku bagi etil alkohol yang merupakan barang cair, jernih, tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Sedangkan untuk MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Selanjutnya, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA. Besaran tarif cukai didasarkan pada kandungan EA dan satuan volume EA dan MMEA, atau berat KMEA.


Penerapan tarif cukai juga dilakukan berdasarkan golongan dan tanpa golongan.

Untuk yang golongan A yaitu minuman yang mengandung alkohol sampai dengan 5% untuk produksi dalam negeri tarif cukainya Rp 15.000 per liter, impor Rp 20.000 per liter.

Golongan B yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 5-20% untuk produksi dalam negeri tarif cukainya sebesar Rp 33.000 per liter, impor Rp 44.000 per liter.

Golongan C yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri tarif cukainya Rp 80.000 per liter, impor Rp 139.000 per liter.

Selanjutnya, etil alkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan.

Rinciannya dari semua jenis EA dengan kadar berapapun untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 20.000 per liter, impor Rp 20.000 per liter. Lalu, konsentrat bentuk padat dan cair dengan berapa pun, untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 1.000 per gram, impor Rp 1.000 per gram

Komentar