JANGAN CURANG! TERHADAP BEA CUKAI



Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan aturan nilai pembebasan barang kiriman yang baru melalui PMK-112/PMK.04/2018. Dengan aturan ini, barang yang masuk ke Indonesia di atas US$ 75 akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menerapkan program anti splitting. Dengan langkah ini artinya masyarakat dilarang memisahkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia agar nilainya di bawah US$ 75 per hari.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan aturan ini tertuang dalam PMK-112/PMK.04/2018. Dia menjelaskan, sejak diterapkan pada Oktober 2018, Bea Cukai mendapatkan laporan importasi barang kiriman sebanyak 72.592 consigment notes (CN) atau transaksi. 

"Mereka telah melakukan pemisahan barang dan mereka terjaring sistem anti splitting sehingga Bea Cukai berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dalam rangka impor sebesar kurang Rp 4 miliar," ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/12/2018). 

Data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menunjukkan bahwa nilai barang impor e-commerce melalui barang kiriman naik sekitar 19,03% dibanding tahun sebelumnya. Hingga November 2018, nilainya telah mencapai US$ 448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13.8 juta dokumen.

Untuk mendukung penegakan perubahan aturan ini. Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga telah menerapkan smart system berupa sistem validasi dan verifikasi anti splitting dalam aplikasi impor barang kiriman. Aplikasi ini menggunakan algoritma khusus similarity pada nama dan alamat penerima barang yang tercantum dalam dokumen pengiriman barang. 

Sistem komputer pelayanan akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor. 

Heru menyampaikan juga rencana implementasi pengiriman dokumen secara online atau penggunaan pertukaran data elektronik via internet (PDE internet) secara penuh di seluruh kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai awal tahun 2019.

Penggunaan PDE internet ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat proses bisnis. menciptakan equal treatment pada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes, dan memiliki cakupan sistem lebih luas sehingga waktu dan tempat tidak terbatas untuk melakukan pengiriman data.

Sejak 2016 Bea Cukai telah mulai melakukan pengembangan sistem PDE melalui internet yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia. Di tahap awal penerapan PDE internet, Bea Cukai telah melakukan implementasi untuk proses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di 70 kantor pelayanan, sementara untuk dokumen Manifes pada 83 kantor pelayanan. 

Bea Cukai berencana akan melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019. Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung. 

Mengingat manfaat PDE internet yang sangat besar bagi pengguna jasa maka Bea Cukai berharap pengguna jasa untuk dapat mendukung pelaksanaan implementasi PDE internet ini secara keseluruhan dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir.

Dalam hal terjadi kendala atau permasalahan dengan pelaksanaan PDE internet ini, pengguna jasa dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, atau helpdesk Bea Cukai dan grup sosial media pada masing-masing kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai. 

Heru menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan dan penerapan kebijakan Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. 

"Setiap kebijakan yang ada telah mempertimbangkan berbagai masukan dari para pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat, dan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam rangka mendorong terciptanya proses bisnis yang bersih, transparan, dan efisien bagi para pelaku usaha," pungkas Heru.

Komentar