Pemerintah Juga Mengatur Kesejahteraan Ojek Pangkalan




Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang menggodok aturan untuk ojek online. Langkah ini dilakukan setelah Kemenhub mengeluarkan aturan untuk taksi online. Aturan ini dibuat demi meningkatkan keselamatan bagi pengemudi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tersebut diharapkan rampung paling cepat akhir bulan ini atau paling lambat bulan Maret mendatang. Alasannya, pihaknya butuh berdiskusi dengan banyak instansi untuk menyusun aturan ini.

"Aturan ojol saya targetkan akhir bulan ini atau paling lambat Maret. Karena ini kan sebanyak mungkin untuk menerima pendapat banyak orang," katanya saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Selain mengatur ojek online, beleid tersebut nantinya juga akan mengatur operasional ojek pangkalan atau biasa disingkat opang. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan salah satu yang diatur mengenai aspek keselamatan pengemudi.


"Kira-kira itu (ojek pangkalan) juga akan termasuk yang kita bahas nanti. Menyangkut masalah perlindungan keselamatan dan keamanan. Mungkin menyangkut bajunya dan sebagainya untuk melindungi dia," kata Budi saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Mengenai tarif, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak. Meski belum bisa berbicara banyak, Budi tak menutup ada opsi tarif ojek pangkalan nantinya mungkin juga bisa diatur berdasarkan jarak yang ditempuh.

"Kalau tarif nggak karena mereka kan skemanya tawar menawar. Tapi nanti kita lihat lagi. Siapa tahu juga bisa kita bikin per kilometer atau apa," katanya.

Komentar